Darurat militer adalah keadaan luar biasa yang diumumkan oleh pemerintah suatu negara ketika situasi keamanan atau ketertiban umum berada dalam ancaman serius, seperti akibat pemberontakan, invasi, perang, atau krisis besar lainnya. Dalam situasi ini, otoritas sipil sebagian atau sepenuhnya digantikan oleh otoritas militer untuk mengendalikan keadaan.
Ciri-Ciri Darurat Militer
1. Kewenangan Militer Dominan
- Militer memiliki otoritas utama dalam mengelola keamanan dan ketertiban.
- Hukum militer diberlakukan, menggantikan hukum sipil.
2. Pembatasan Hak Sipil
- Pembatasan kebebasan individu, seperti kebebasan bergerak, berkumpul, dan berbicara.
- Pemberlakuan jam malam atau pembatasan wilayah tertentu.
3. Peningkatan Keamanan
- Peningkatan jumlah personel militer di area yang terdampak.
- Pengetatan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat.
4. Penangguhan Sistem Demokrasi
- Dalam beberapa kasus, lembaga legislatif atau yudikatif dapat dibatasi operasinya.
- Keputusan lebih banyak diambil oleh otoritas militer atau eksekutif.
Tujuan Darurat Militer
- Menjaga keamanan nasional dari ancaman besar.
- Mengembalikan ketertiban umum yang terganggu.
- Melindungi kedaulatan negara dari ancaman internal atau eksternal.
Contoh Penerapan darurat militer
1. Indonesia
- Indonesia pernah memberlakukan darurat militer, seperti di Aceh pada tahun 2003 untuk menangani konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
2. Negara Lain
- Filipina pernah memberlakukan darurat militer pada era Presiden Ferdinand Marcos (1972) sebagai respons terhadap ancaman pemberontakan dan ketidakstabilan politik.
Darurat militer biasanya bersifat sementara dan dicabut setelah keadaan kembali stabil. Namun, pelaksanaannya sering kontroversial karena bisa berdampak pada hak asasi manusia.