Pengertian haid menurut islam

 


Apa itu Haid? Haid adalah darah yang keluar melalui jalan sehat (farji) bukan sebab melahirkan, atau penyakit.

Maksud jalan sehat selain bermakna farji apa? Misal dalam syarat, lewat 15 hari adalah istihadhloh, begitupun dalam medis berarti ada masalah kesehatan disana. Walaupun menurut medis lewat 7 hari juga ada kemungkinan akan kesehatan yang kurang baik atau efek obat dan semacamnya, jadi tetap ikut aturan fiqih untuk mengambil hukum. Sebab, diagnosa haid atau istihadhloh medis tidak sesuai aturan fiqih, kalau diagnosa istihadhloh yang berdasarkan hukum fiqih itu haid, tetap haid.

Bagaimana bisa terjadi? Seluruh gizi dan nutrisi disalurkan ke semua organ tubuh termasuk rahim dan menjadi selaput, tapi bila ada pembuahan maka gizi dan nutrisi dialirkan ke bayi. Tapi ketika tidak dibuahi ia hanya akan membusuk dan berbahaya bagi rahim oleh karena itu dikeluarkan dan menjadi darah yang disebut darah haid. 

Manfaatnya apa? Selain menghindari penyakit sebab pembusukan selaput yang tidak dibuahi, ia menjadi salah satu tanda baligh


Dalil darah haid:

• Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al Baqarah ayat 222 )

• HR. Bukhari 1560 - Allah mentakdirkan untuk anak cucu perempuan Nabi Adam

Masa Haid

• Minimal Haid : 24 jam (sehari semalam)

• Maksimal Haid : 15 hari 15 malam

• Umum Haid : 7 hari / 6 hari

Masa Suci

• Minimal Suci : 15 hari 15 malam

• Maksimal Suci : tidak terbatas

• Umumnya Suci : 23/24 hari

Masa ini berasal dari penelitian imam Syafi'i terhadap adat setempat, sebagaimana yang ada di qoidah fiqih madzhab Syafi'i, "Adat bisa dijadikan hukum"

Warna Darah Haid, selainnya maka istihadhloh 

Menurut qoul mu'tamad:

1. Hitam

2. Merah

3. Coklat

Menurut qoul ashoh yang termasuk juga:

4. Kuning

5. Keruh 

Syarat Hukum Haid

1. Masa usia minimal haid

Masehi : 8 Tahun, 8 bulan 22 hari 

Hijriah : 9 tahun, kurang 16 hari

2. Keluar darah dalam waktu;

(Bila keluar terus menerus) 24jam / 1 hari 1 malam

(Bila terputus-putus) Dalam waktu 15 hari atau kurang, darah keluar sejumlah 24 jam.

Bila darah keluar terputus-putus lebih dari 15 hari dan darah terhitung 24 jam di luar hari ke 15, tetap istihadhloh walaupun dikembalikan adat. Sebab dikembalikan adat tapi jam tidak memenuhi syarat.

(Cara menghitung jam darah) : dicek dan dilihat 

Misal keluar jam 12.00 (maka usahakan cek di setiap akhir waktu sholat) dicek jam 14.30 masih keluar, maka sudah keluar selama 2 jam 30 menit, setelah itu terus mengeceknya dan dijumlahkan sampai total 24jam baru dihukumi haid. 

Walaupun sudah 24 jam tapi masih keluar sampai masa maksimal haid, berarti masih haid. Tapi bila keluar dari masa maksimal maka terjadi istihadhloh.

3. Keluar darah tidak lebih dari 15 hari

4. 15 hari suci, jeda minimal untuk keluar darah haid selanjutnya 

Catatan tentang minimal masa suci;

Haid: bila terpisah 15 hari maka darah kedua itu haid

Nifas: Dalam masuk ke hukum nifas tidak konsep 15 hari baru nifas, bila saat hamil itu haid. Menurut madzhab Syafi'i, Hamil bisa haid. Qoul jadid mengatakan bukan haid.

Darah kontraksi dihukumi darah fasad (rusak) bila tidak memenuhi syarat haid (jarang, sebab jalan ketutup janin)

-  Dalam lingkup 60 hari nifas: < 15 hari : nifas, >15 hari/15 hari : haid bila terpenuhi syarat

- Di luar lingkup nifas: haid bila memenuhi syarat

Bila jeda kurang dari 15 hari atau sekejap berhenti, maka dihukumi haid bila keluar lagi

Bila tidak ada jeda bersih sekejap saja (terus menerus) maka istihadhloh 

Ketika Darah Terputus-putus

Penanganan darah berhenti:

Imam Nawawi: Wajib langsung mandi (Pendapat kuat). Ibadahnya sah dan tidak berdosa -> Qoul kuat madzhab Syafi'i 

Imam Romli: Boleh menunda sampai hari adat. Boleh diambil untuk kemudahan.

Imam Rafi'i: Bila punya adat terputus-putus, dihukumi haid hukmi

Qoul Shohbi: masa bersih dihukumi haid hukmi, sehingga ibadah tidak sah. Dengan syarat :

1. KD + B tidak lebih dari 15 hari

2. Total keluarnya darah lebih dari 24 jam, bila tidak. Hukumnya istihadhloh dan bersihnya adalah suci

Qoul Laqthi: masa bersih dihukumi suci, sehingga ibadah sah.

Masa suci kurang dari 15 hari, ada dua kemungkinan:

1. Bila darah kedua keluar masih dalam lingkup 15 hari (hari maksimal haid). Maka ada opsi A dan B ;

A. Seluruh Darah kedua tidak melebihi 15 hari, rumusnya;

KD 1 + B + KD 2 = (ketika dijumlahkan hasilnya tidak lebih dari 15 hari). Maka ;

(1) Qoul Sahbi (Kuat)

Darah pertama, Hari bersih, Darah kedua

Semuanya dihukumi HAID

(2) Qoul Laqthi,

Darah pertama -dihukumi- HAID

Hari bersih -dihukumi- SUCI

Darah kedua -dihukumi-HAID

B. Sebagian darah kedua melebihi 15 hari, 

Rumusnya;

KD 1 + B (dijumlahkan) = tapi hasilnya kurang dari 15 hari, kemudian *tambah KD 2 hasilnya melebihi 15 hari*.

Maka, *dihukumi* seperti orang yang mengeluarkan darah *terus menerus*, yang dimana keluarnya darah terus menerus itu dirincikan dalam bab istihadhloh, *memakai AH dan AS*. (Perincian hukum lengkap ada di bab istihadhloh nanti)

Contoh Rumus:

KD = 6 hari

B = 6 hari

KD = 6 hari 

KD1 (6 hari)+B (6 hari) = kurang dari 15 hari (12 hari), kemudian ditambah KD 2 (6 hari) = lebih dari 15 hari (18 hari). 

Maka dihukumi, seperti kasus keluar darah terus menerus, *yang melihat kepada Adat Haid dan Adat Suci*. (rinciannya ada di bab istihadhloh)

Ketika dilihat Adat Haid sebelum kasus ini 6 hari HAID dan Adat Suci nya 24 hari. Maka, dihukumi;

KD 1 : 6 hari HAID (dilihat dari Adat Haid sebelumnya yang hanya 6 hari dan selainnya suci) 

Maka,

B : 6 hari SUCI

Dan darah kedua yang keluar merupakan istihadhloh 

KD 2 : 6 hari ISTIHADHLOH.

2. Keluar darah kedua, diluar masa 15 hari terhitung sejak keluar darah pertama,* maka *masa suci digenapkan menjadi 15 hari*. Kemudian, jika darah masih keluar, maka dihukumi *Haid yang kedua* bila memenuhi syarat-syarat haid.

Rumus: KD 1 + B hasilnya = 15 hari atau lebih, Maka masa suci digenapkan menjadi 15 hari. Kemudian jika darah masih keluar, maka dihukumi Haid yang kedua bila memenuhi syarat-syarat nya.

Contoh;

1. KD: 10 haid

B: 7 Suci

KD: 8 Istihadhloh penyempurna suci (karena sucinya baru 7 hari)

KD 10 + B 7 = 17 hari (lebih dari 15). Maka karena lebih dari 15 hari, masa suci digenapkan menjadi 15 hari (B 7 hari + KD 2 8 hari = 15 hari) Kemudian keluarnya darah kedua (8hari), maka darah kedua tersebut disebut sebagai *Istihadhloh penyempurna suci* 

2. KD 1: 11 hari - HAID

B: 12 hari - SUCI

KD 1 11 hari + B 12 hari = 23 hari, karena lebih dari 15 hari, 

Lalu, KD 2: 9 hari 

maka masa suci digenapkan menjadi 15 hari⬇️

Masa suci / bersih 12 hari digenapkan dengan KD 2 diambil 3 hari = 15 hari

Lalu KD 2, karena setelah digenapkan punya sisa, yakni 6 hari, maka hukum nya, 3 hari yang digenapkan merupakan istihadhloh penyempurna suci dan 6 hari sisanya merupakan HAID, penyebab dihukumi Haid, karena terjadinya penggenappan masa suci itu 15 hari, dan masa minimal suci agar darah yang keluar setelahnya dihukumi Haid itu minimal 15 hari, karena memenuhi syarat haid, maka sisa dari KD 2 tersebut dihukumi HAID.

KD 2: 9 hari = (3 hari ISTIHADHLOH - 6 hari HAID)


*Pertanyaan 

1. Kenapa bisa beda-beda tanggal dalam keluar darah?

Ini tidak perlu ditakutkan, sebab dapat dipengaruhi hormon entah faktor obesitas, stress dsb.

Kalau bagi ibu yang menggunakan KB ini juga mempengaruhi, bahkan 6 bulan atau beberapa bulan sekali baru keluar darah haid.

2. Melihat darah saat tengah puasa bagaimana?

Awal mula keluar, darah dihukumi dari apa yang dilihat, tidak perlu dicek ke dalam farji. Tunggu dulu, apabila kurang dari 24 jam, maka istihadhloh. Puasa sah.

3. Melihat darah setelah buka puasa bagaimana hukumnya?

Puasanya sah, sebab keluar darah terhitung sejak ia melihat.

About the author

Admin
IT

Post a Comment

Komentarmu adalah cerminan dirimu