Oleh Hendi Ahmad |
Sebagai umat Islam yang beriman kepada Allah Swt. Tentu saja segala perbuatan yang kita lakukan ingin menjadi sebuah fadhilah(keutamaan). Apa lagi sebuah kewajiban yang di fardukan Allah untuk kita, kita ingin apa yang telah kita lakukan menjadi ganjaran dari Allah Swt. Untuk mendapatkan hal itu,tentu saja kita harus mempunyai ilmunya.
Oleh karena itu, mengapa Allah Swt mewajibkan umat islam untuk mencari ilmu? Supaya apa yang kita lakukan menjadi sebuah amal yang mendapat ganjaran dari Allah Swt.
Sebagai mana sebuah hadits yang di sampaikan Utsman bin Affan r.a dalam sebuah kitab karangan ulama besar dari Banten, Syekh Imam Nawawi al-Bantani (1813-1897), yang pernah menjadi Imam Masjidil Haram dan karya-karyanya menjadi referensi di Universitas al-Azhar Kairo Mesir. Kitab itu Bernama Nasoihil ibad. Yang berbunyi sebagai berikut:
أربعة ظاهرهن فضيلة وباطنهن فريضة: مخالطة الصالحين فضيلة واإلقتداء بهم فريضة؛ وتالوة القرآن فضيلة والعمل به
فريضة وزيارة القبور فضيلة واإلستعداد لها فريضة؛ وعيادة المريض فضيلة واتخاذ الوصية منه فريضة.
Artinya: “Empat perkara merupakan lahirnya Fadhilah (Keutamaan) dan Batinnya Faridhah (Kewajiban), Yaitu: bergaul akrab dengan orang” shaleh itu merupakan fadhilah dan mengikuti jejak mereka adalah kewajiban, Membaca Al-Qur’an itu merupakan fadhilah (keutamaan) dan mengamalkan makna yang terkandung di dalamnya adalah kewajiban, Ziarah kubur itu merupakan fadilah ( keutamaan) dan mempersiapkan diri untuk menuju kesana adalah kewajiban, dan menjenguk orang yang sakit itu juga merupakan suatu fadilah (keutamaan), sedangkan berwasiat Ketika sedang sakit itu adalah suatu kewajiban.”
Faridhah Adalah suatu kewajiban yang harus di tunaikan, sedangkan Fadhilah adalah keutamaan-keutamaan yang di lakukan oleh orang-orang yang shaleh. Yaitu orang-orang yang mengerjakan hak-hak Allah dan hak-hak hambanya. Bergaul dengan orang-orang shaleh itu merupakan suatu fadhilah (keutamaan) dan mengikuti jejak Langkah mereka itu adalah faridhah (kewajiban). Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. Yang diturunkan kepada Rasulullah saw. Membacanya merupakan suatu fadhilah (keutamaan), sedangkan mengamalkan makna yang terkandung di dalamnya adalah suatu faridhah (kewajiban).
Mempersiapkan bekal untuk kehidupan di alam kubur dengan memperbanyak amal shaleh adalah termasuk faridhah ( kewajiban ) Ziarah adalah berkujung ke kuburan yang tujuan nya tiada lain adalah untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat. Dan di sunahkan pula untuk melihat kuburan-kuburan yang tidak di ketahui penghuninya,meskipun kuburan orang kafir,untuk berdo’a atau bertabaruk (memohon berkah kepada Allah dengan syari’at darinya), Ziarah ke kuburan ini adalah termasuk fadhilah (suatu keutamaan).
Mengunjungi orang yang sedang sakit itu adalah termasuk suatu keutamaan, sedang membuat wasiat pada waktu sakit itu adalah faridhah (suatu kewajiban) sebagai mana sabda Nabi Muhammad saw, berikut:
اَلْمَحْرُوْمُ مَنْ حُرِمَ الْوَصِيَّةُ
“orang yang di halangi dari kebajikan, adalah orang yang tidak mau berwasiat.”
Oleh karena itu, kita selaku umat islam supaya kita tidak termasuk orang yang terhalangi kebajikan kita oleh perbuatan sendiri,laksanakan lah wasiat karena tidak susah untuk berwasiat.
Dalam Riwayat lain juga diterangkan,bahwa beliau juga bersabda sebagai berikut:
مَنْ مَاتَ عَلَى وَصِيَّةِ مَاتَ عَلَ سَبِيْلِ وَسُنَّةِ وَتُقَى وَشَهَادَةِ وَمَاتَ مَغْفُوْرًالَهُ
"Barang siapa meninggal dengan meninggalkan wasiat, maka meninggal di jalan Allah,sunnah,takwa dan syahadat,dan juga meninggal dalam keadaan mendapat ampunan Allah Swt.”
Hadits Di atas juga menjadi kekuatan untuk kita, bahwa pentingnya berwasiat. Supaya kita termasuk orang-orang yang meninggal di jalan Allah.
Wallahu A’lam