1. Jika hidangan didalam Selamatan diambil dari harta peninggalan mayit, sedangkan :
- Dia masih menanggung hutang
- Dia meninggalkan anak yatimsebagai pewaris hartanya
- Ahli warisnya belum merelakan harta (harta warisan) tersebut atau belum diketahui kerelaannya.
Hal ini sependapat dengan Syekh Muhammad Ali bin Husein Al Makki Al Maliki ketika beliau menjelaskan hadits tentang niyahah :
"Termasuk niyahah dalam hadits itu adalah jika (pertama) makanan yang disuguhkan berasal dari harta peninggalan mayit, sedang mayit masih mempunyai hutang, (kedua) dikalangan ahli waris ada yang mahjur 'alaih (orang yang karena sebab, tidak diperkenankan secara hukum mengatur hartanya, seperti anak kecil atau orang gila), (ketiga) orangnya tidak ada ditempat, atau (keempat) ada ahli waris yang tidak diketahui ridlanya" (Bulugh Al Umniyah, 216).
2. Kumpul-kumpul dan makan-makan dengan niat shodaqoh disertai dengan TAHLILAN hukumnya Boleh, dan berpahala INSYAALLAH.
3. Makan-makan dan kumpul-kumpul dengan disertai maksiat misalnya judi, hukumnya HARAM.
4. Bagi orang miskin jika membuat hidangan dan dikhawatirkan menjadi lebih sengsara dan menanggung hutang hukumnya HARAM.
5. Jamuan sekedarnya tanpa memberatkan keluarga mayit pada acara TAHLILAN hukumnya sama dengan shodaqoh atau menghormati tamu jadi hukumnya SUNNAH. (Orang datang untuk main catur saja juga disuguh kok, apalagi TAHLILAN)
6. Bagi yang tidak setuju TAHLILAN dan SELAMATAN tidak perlu mengadakan, karena tidak mengadakan TAHLILAN dan SELAMATAN tidak apa-apa dan tidak berdosa.
7. SELAMATAN dan TAHLILAN adalah hanya TRADISI yang baik yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
8. Kita semua telah melaksanakan hadits "NA'YUJAKFAR' karena disaat melayat hampir semua orang pasti menyumbangkan sedikit hartanya yang berupa: uang, beras, kayu bakar, air bersih, mencarikan rumput ternak atau lain-lainnya.
9. Shodaqoh dalam bentuk SEMBAKO dan lain-lain kepada orang miskin tidak ada yang TIDAK SETUJU, mari kita kembangkan. Namun shodaqoh dalam bentuk makanan diap saji (matang) juga tidak ada larangan, mengapa tidak digabung saja?
Berikut ini dua alasan tentang diperbolehkannya memberi bantuan makanan kepada keluarga mayit
"Dari Abdullah bin Ja'far ra. Ia berkata, "Ketika datang kabar meninggalnya ayahku, Rasulullah saw. berkata pada keluarganya,"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far, lalu kirimkan kepada mereka.Telah datang kepada mereka sesuatu yang membuat mereka melupakan makanan". (Sunan Abi Dawud, 2725).
Syekh Ahmad Qusyairi bin Shiddiq mengatakan:
" Orang-orag Jawa (Indonesia) jika salah seorang diantara mereka ada yang meninggal dunia, mereka biasanya datang kepada keluarga si mayit sambil membawa beras. Setelah diberikan kepada keluarga si mayit, mereka kemudian memasaknya lalu menyuguhkan kepada keluarga mayit dan orang-orang yang berta'ziah. Karena mengamalkan hadits "Buatlah makanan untuk keluarga JAKFAR..." dan mengharap pahala sedekah makanan untuk si mayit (Bulugh Al Umniyah, 219).
10. TAHLILAN dan SELAMATAN disepakati dan didukung oleh hampir semua ulama-ulama Syafi'iyah dan juga ulama-ulama diluar Mazhab Syafi'i.
11. TAHLILAN dan SELAMATAN didukung dengan hadits Nabi yang cukup banyak.
12. TAHLILAN didukung dan dikerjakan oleh hampir semua umat Islam di Indonesia dan di seluruh Dunia.
13. Organisasi Islam yang setuju TAHLILAN dan SELAMATAN banyak, antara lain:
- NU
- TARBIYAH ISLAMIYAH
- JAMIYATUL WASLIYAH
- NAHDLATUL WATAN
- JAM'IYAH AL KHAIRAT
- DAN LAIN-LAIN