Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit




Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit - Untuk menguatkan syariat kita bahwah menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat Thoyyibah kepada mayit benar-benar sampai dan mempunyai dasar dalil yang kuat, maka dari itu kami sampaikan pembahasan yang dikemas sederhana dalam bentuk tanya jawab dan simaklah secara detail agar kita mendapat Rahmat


Tanya :

Ada pernyataan bahwa orang Islam yang mengerjakan tahlilan atau hadiah pahala bacaan Al Quran bertentangan dengan Imam Syafi'i dan pendapat para ulama Syafi'i, apakah pernyataan semacam ini benar?

Jawab :

Tidak benar, justru orang islam yang mengerjakan tahlilan berarti telah melaksanakan pendapat Imam atau Ulama Syafi'i yang lebih kuat, didalam masalah sampainya pahala bacaan Al Quran, Imam Syafi'i RA mempunyai dua fatwa : sampai kepada mayit dan tidak sampai kepada mayit. fatwa yang lemah atau dha'if yang tidak terpakai dalam mazhab Syafi'i. Ulama-ulama mazhab Syafi'i dari dulu hingga sekarang memilih QAUL yang kuat, yaitu pendapat yang pertama.

Berkata Imam Nawawi dalam Syarah Muslim :
 وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت



Artinya : "Adapun bacaan Al Qur'an yang masyhur dalam mazhab Syafi"i tidaklah sampai pahalanya kalau di hadiahkan, tetapi sebagian sahabat-sahabat beliau berfatwa bahwa pahala bacaan pun boleh dihadiahkan dansampai kepada mayat". (Sahih Muslim 1/90).

Dalam kitab I'anatut Thalibin, sebuah kitab Fiqih Syafi'i yang terpakai di Indonesia, disebutkan

Artinya : " Perkataan tiada sampai pahalanya bacaan kepada mayat" adalah pendapat yang dhai'if (lemah) dan sedangkan sebagian sahabat berpendapat sampai inilah yang mu'tamad (kuat).


Imam Nawawi juga beroendapat dan mengambil QAUL atau pendapat yang MU'TAMAD (kuat) sebagaimana pendapat beliau dalam kitabnya AL RAUDLAH (lihat kutipan kitab Rahmatul-Ummah Fii Ikhtilaafi Aimmah) diatas.


Dengan demikian maka pendapat Syafi'i atau Ulama' Syafi'iyah yang mengatakan tidak sampai pahala bacaan Al Quran kepada mayit adalah Dha'if


Tanya :

Manakah dalil dari Imam Syafi"i atau Ulama Syafi"iyah?

Jawab :

Perhatikan kutipan KH Sirajuddin Abbas dari kitab-kitab MU'TABAR (dalam buku 40 masalah agama) dibawah ini :

Disebutkan dalam kitab Fathul Muin yang artinya :

"Sampai pahala bacaan berfatwa kebanyakan dari imam-imam mazhab kita (Mazhab Imam Syafi'i), begitu juga fatwa yang mu'tamad dari Imam Subki (seorang Ulama Syafi'iyah yang terkenal) dan lain-lain". (Fathul Muin pada bab wasiat).

Kemudian pengarang  Fathul Muin menyimpulkan :

"Fatwa Imam Syafi'i yang mengatakan tidak sampai itu ialah kalau bacaan itu tidak dilakukan di hadapan mayat, dan pula tidak diniatkan untuk mayat itu, atau ia niatkan tetapi tidak dimintakan (didoakan) kepada Tuhan untuk menyampaikannya:.


Dan didalam kitab Al Adzkar karangan Imam Nawawi disebutkan :

Artinya : "Berkata Imam Syafi'i dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau : Sunnat membacakan sedikit Al Quran di hadapan mayat, kalau dapat dibacakan sekhatam Al Quran di hadapan mayat adalah baik sekali". (Al Adzkar, pagina 147).


Nah, Imam Syafi'i mengatakn bahwa sunnat membacakan  Al Quran di hadapan mayat. Sahabat beliau mengatakan bahwa kalau dibacakan Al Auran sampai khatam di hadapan mayat adalah baik sekali.


Tanya :

Apa masih ada dalil dari Imam Syafi'i RA yang lain?

Jawab :

Oh masih, bacalah yang dibawah ini :

 وقد تواتران الشافعى زارالليث بن معدواثنى خيرا وقرأعنده ختمة وقال ارجوان تدوم فكن الامر كذالك (الدخيرة الثامنة:٦٤)


 Artinya : "Sudah populer diketahui oleh banyak orang bahwa Imam Syafi'i pernah berziarah ke makam LAITS BIN SA'AD, beliau memujinya, dan membacakan Al Quran sekali KHATAM de dekat makamnya".

Lalu beliau berkata : Semoga hal ini terus berlanjut dan senantiasa dilakukan (AL DAKHIRATUL AL TSAMINAH : 64)".


Tanya :

Apa masih ada dalil lagi?

Jawab :

Ada, silakan dibaca

Artinya : "Dalam syarah Al Muhadzab Imam Nawawi berkata : Adalah disukai seorang yang berziarah kepada orang mati lalu membaca ayat-ayat Al Quran sekedarnya dan berdoa untuknya".

Keterangan ini diambil dari Nash (teks) Imam Syafi'i dan disepakati oleh para ulama (Kasyf Al Syubuhat As-Syaikh Mahmud Hasan Rabi, hal. 129).


Tanya :

Saya pernah mendengar nama besar ulama diluar mazhab Syafi'i yang bernama Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Ibnu Taimiyah (Ibnu Taimiyah). Bagaimana pendapat beliau?

Jawab :

Inilah pendapat beliau :

Kitab Fatwa Ibnu Taimiyah Juz XXIV Hal. 324

Artinya

 Akan sampai kepada mayat :

    Bacaan Al Quran dari keluarganya
    Dan bacaan tasbih mereka
    Dan bacaan takbir mereka
    Dan semua zikir-zikir mereka kepada Allah Ta'la

Apabila dihadiahkan pahala bacaan-bacaan itu kepada mayat, maka sampailah (kiriman pahala bacaan itu kepadanya).

Kitab Tahqiqul Amal, Hal 53-56

قال ابن تيمة: من اعتقدان الإنسان لاينتفع إلابعمله فقد خرق الاجماع وذالك باطل من وجوه كثيرة


Artinya : Barangsiapa berkeyakinan bahwa manusia tidak mendapat manfaat kecuali dari amalnya dia telah MEROBEK-ROBEK IJMA' (kesepakatan sahabat dan ulama) dan keyakinan itu batal (rusak) dari banyak segi (pandangan).

Hukum Al Syariah Al Islaamiyyah Fi Ta'mimil Ar-ba'in, Hal 32

قال شيخ الإسلام تقي الدين احمد بن تيمية في فتاويه: الصحيح أن الميت ينتفع بجميع العبدات البدنية من الصلاة والصوم القرأة كما ينتفع بالعبادات المالية من الصدقة ونحوها باتفاق الأنمة وكما لودعي له واستغفرله(حكم الشريعة الإسلامية في تأميم الأربعين:٣٢)


Artinya : Telah berkata Syaihul Islam Taqiyuddin Ahmad Ibnu Taimiyah didalam Kitab Fatwa : Yang benar adalah bahwa mayit mendapat manfaat (dari orang hidup) yaitu semua ibadah badan yang terdiri dari Sholat, Puasa, dan Bacaan Al Quran. Sebagaimana mayat akan menerima (hadiah pahala) dari ibadah-ibadah  mengeluarkan harta seperti shodaqoh dan lain-lain dengan kesepakatan para Imam sebagaimana orang berdoa untuknya atau meminta ampun baginya.

Demikianlah beberapa pendapat dari Imam Ibnu Taimiyyah, Beliau adalah ulama yang sangat terkenal tetapi bukan dari mazhab Imam Syafi'i.


Tanya :

Bagaiman pendapat Imam Hambali yang terkenal itu?

Jawab :

Inilah fatwa beliau :

 وعن الإمام أحمد بن حنبل أنه قال: إذادخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة الكتاب والإخلص والمعوذتين واجعلوا ثواب ذلك لأهل المقابر فإنه يصل إليهم


 Artinya : Dari Ahmad bin Hambal, Rasulullah bersabda : "Jika kalian masuk makan, bacalah surat Al Fatihah,Al Ikhlas, Al Falaq An-Nas dan pahalanyakirimkan kepada penghuni kubur, pasti akan sampai kepada mereka. (I'anatut Tholiban Juz 2, Hal. 143).

Penting : Fatwa dari Ahmad bin Hambal diatas adalah Hadits Nabi, jangan lupa bahwa Ahmad bin Hambal adalah perowi dan ahli hasits.


Tanya :

Selain hadist yang diriwayatkan Imam Hambal tersebut diatas, apa ada hadist-hadist yang lain?

Jawab :

Ada, bahkan banyak sekali sebagian akan kita kutip, silakan dibaca dengan seksama.

Amalan seperti diatas memakai dasar-dasar berikut :

Dalil pertama

 روى البيهقى فى سننه أن ابن عمر استحب أن يقرأ على القبر بعد الدفن أول سورة البقرة وخاتمتها قال النووى فى الأذكارإسناده حسن


Diriwayatkan Imam Baihaqi dalam kitab Sunan-nya bahwa Ibnu Umar menganjurkan agar membacakan diatas kubur setelah jenazah dimakamkan awal dan akhir surat Al Baqarah, Imam Nawawi memberi komentar dalam kitabnya Al Adzkar bahwa sanad hadist tersebut hasan.

Dalil kedua

 روى أبو بكر النجاد فى كتاب السنن عن علي ان أبى طالب رضي الله عنه أنبي صلى الله عليه وسلم قال: من مربين المقابر فقرأ قل هوالله أحداحدى عشرة مرة ثم وهب أجرها الأموات أعطي من الأجر بعددالأموات


Diriwayatkan oleh Abu Bakar an-Najjad dalam kitab Sunan bersumber dari Ali bin Abi Thalib, ia mengatakan, nabi bersabda : siapa lewat diantara batu nisan, lalu membaca surat Al Ikhlas 11 kali dan menghadiahkan pahalanya untuk yang meninggal maka Allah akan mengabulkannya.

Dalil ketiga

  وفى سننه أيظ عن أنس يرفعه: من دخل المقابر فقرأ سورة يس خفف الله عنهم يومئذ، وعن أبى بكر لصديق رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر والديه أو أحدهما فقرأعندهما يس غفرله".


Didalam kitab Sunan Abu Bakar, dari sahabat anas, ia menyampaikan : siapa masuk kubur lantas membaca surat Yasiin, maka Allah akan meringankan siksa mereka seketika itu. Riwayat lain dari Abu Bakar, ia mengatakan Rasulullah bersabda : Siapa berziarah kekubur orang tuanya lantas membaca surat Yaasin maka diampuni dosanya".


Jadi telah jelas bahwa pendapat Imam Syafi'i yang mu'tamad (kuat) juga didukung oleh Imam-imam lain diluar mazhab Syafi'i seperti Ibnu Qayyim, Ibnu Taimiyyah dan Imam Ahmad bin Hambali, juuga didukung oleh hadits-hadits nabi yang cukup banyak, baik yang shahih atau dha'if (sanadnya). Hadits-hsdits dha'if yang berjumlah banyak dapat saling memperkuat dan dijadikan dalil atau hujjah para Imam.


Tanya :

Apakah hadits-hadits itu meskipun sangat banyak tidak berlawanan atau bertentangan dengan ayat Al Quran ?

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ


Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain apa yang telah diusahakannya (QS. An Najm :39).

Jawab :

Sama sekali tidak bertentangan, karena QS An Najm 39 telah MANSUKH (dihapus) dengan surat At-Thur ayat 21

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ


Artiya : Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.


Berikut penjelasannya dan dalil-dalilnya :

Persoalan itu sesungguhnya telah dijawab dengan tuntas oleh Al Imam Syamsudin Abi Abdillah Ibnu Qayyim Al Jauziyyah lebih dari 600 tahun yang lalu, Beliau berkata :

" Pendapat yang mengatakan bahwa hidits(yang menyatakan sampainya hadiah pahala kepada orang mati) itu bertentangan dengan firman Allah SWT QS An Najm 39 (Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya) adalah cerminan sikap yang kurang sopan didalam ungkapannya dan salah besar dalam mengartikannya. Allah SWT telah menjaga agar tidak terjadi kontradiksi antara hadits dengan Al Quean, maka itu berasal dari buruknya pemahaman. Dan hal itu adalah cara yang tidak baik, yakni menolak hadits yang sudah jelas dengan dzahir ayat Al Quran (yang disalahfahami)". (Al Ruh :13).


Pendapat Ibnu Al Qayyim diatas selaras dengan sebuah sya'ir

Betapa banyak orang menyalahkan pendapat yang benar

Bukan karena pendapat itu salah

Namun lebih karena pemahaman yang tidak benar


Tanya :

Jadi, siapakah sesungguhnya yang berpendapat bahwa hadiah pahala itu tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia?

Jawab :

Yang berpendapat bahwa hadiah pahala itu tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah ahli bid'ah dan kaum Mu'tazilah. Sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Al Qayyim :

وذهب أهل البدع من أهل الكلام انه لا يصل إلى الميت شئ البتة لادعاء ولاغيره (الروح:١١٧ )


"Para ahli bid'ah dari kalangan ahli kalam berpendapat bahwa menghadiahkan pahala baik berupa doa atau lainnya sama sekali tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia" (Al Ruh :117)

Dan pernyataan dari Imam Al Syaukani :

وقداختلف في غير الصدقة من أعمال البر هل يصل إلى الميت؟ فذهبت المعتزلة إلى انه لايصل إاليه شيء (نيل الأوطار،١٤٢:٤)


"Terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan sampai tidaknya pahala lain sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia, Golongan Mu'tazilah berpendapat bahwa pahala lain sedekah tidak sampai". (Nail Al Authar, Juz IV Hal 142).


Tanya :

Jadi, bagaimana sesungguhnya maksud yang benar dari QS Al Najm, 39 tersebut ?

Jawab :

Masalah ini sebaiknya diserahkan kepada para muffasir yang ahli dibidangnya sehingga kita terhindar dari kesalahpahaman. Nabi Muhammad SAW bersabda :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي هِلَالُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ


Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sinan berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fulaih berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku berkata, telah menceritakan kepadaku Hilal bin Ali dari Atho' bin Yasar dari Abu Hurairah berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat" (Sahih Bukhari :57).

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda :

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ


Artinya : Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki', telah menceritakan kepada kami Suwaid bin 'Amru Al Kalbi telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul A'la dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jagalah diri untuk menceritakan dariku kecuali yang kalian ketahui, barangsiapa berdusta atas namaku, maka bersiap-siaplah untuk menempati tempatnya di neraka dan barangsiapa mengatakan tentang al-Qur'an dengan pendapatnya, maka bersiap-siaplah menempati tempatnya di neraka." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, (Sunan Al Tirmidzi : 2875).


Tanya :

Bagaimanakah penafsiran ulama yang ahli tentang Surat An Najm,39 tersebut?

Jawab :

QS An Najm, 36-39 selengkapnya adalah sebagai berikut :

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِى صُحُفِ مُوسَىٰ وَإِبْرَٰهِيمَ ٱلَّذِى وَفَّىٰٓ أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ


Artinya : "Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembara Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji? (yaitu) bahwa seorang yang berdosa tidak akan mikul dosa orang lain. Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakan" (QS. An Najm,36-39).


Berikut ini beberapa penafsiran para ulama ahli tafsir mengenai ayat diatas :

1. Syekh Sulaiman bin Umar Al 'Ajili

Terjemahan : Ibnu Abbas berkata bahwa hukum ayat tersebut telah di Mansukh atau diganti dalam syariat Nabi Muhammad SAW. Hukumnya hanya berlaku dalam syariat Nabi Ibrahim AS dan Nabi Musa AS, kemudian untuk umat Nabi Muhammad SAW kandungan QS. An Najm :39 tersebut dihapus dengan firman Allah SWT : والحقن بهم ذريتهم Ayat ini menyatakan bahwa seorang anak dapat masuk surga karena amal baik ayahnya. Ikrimah mengatakan bahwa tidak sampainya pahala (yang dihadiahkan) hanya berlaku dalam syariat Nabi Ibrahim AS dan Nabi Musa AS. Sedangkan untuk umat Nabi Muhammad SAW mereka dapat menerima pahala amal kebaikannya sendiri atau amal kebaikan orang lain, (Al Futuhat Al Ilahiyyah, Juz IV Hal 236),

Pendapat yang sam juga dapat dilihat dalam tafsir Khazin Juz IV, Hal 233 dan kitab-kitab lainnya.

2. Menurut Mufti Syekh Hasanain Muhammad Makhruf :

Terjemahan : "Firman Allah SWT وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ, perlu diberi batasa, yaitu jika orang yang melakukan perbuatan baik itu tidak menghadiahkan pahalanya kepada orang lain. Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa amal seseorang tidak akan bermanfaat diakhirat kecuali pekerjaan yang telahdilakukannya sendiri didunia, hal itu apabila tidak ada orang lain yang menghadiahkan amalnya kepada si mayit. Namun apabila ada orang yang mengirimkan amal ibadahnya kepada (si mayit), maka pahala amal itu akan sampai kepadanya." (Hukum Al Syari'ah Al Ismlamiyah Fi Ma'tam Al Arba'in, 23-24).

3. Menurut Syekh Muhammad Al Arabi :

Terjemahan : "Yang dimaksud dengan kata "al-ihsan" ialah orang kafir. Sedangkan manusia yang beriman, dia dapat menerima usaha orang lain" (Is'af Al Muslimin Wa Al Muslimat,47)


4. Diantara sekian banyak tafsir QS An Najm 39, yang paling mudah dipahami, sekaligus dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tidak mempertentangkan antara ayat dan hadits yang tegas menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dapat menerima manfaat dari amalan orang hidup, adalah tafsir dari Abi Al Wafa' Ibnu Aqil Al Baghdadi Al Hambali (431-513) sebagai berikut :

Terjemahan : "Jawaban yang paling baik menurut saya, bahwa manusia dengan usahanya sendiri dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik, serta mencintai sesama. Maka, semua teman-teman, keturunan dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri". (Al Ruh : 145).


Tanya :

Lalu, apa yang dimaksud dengan hadits berikut?

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Artinya : "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda jika manusia mati, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya". (Shahih Muslim : 3084).

Jawab :

Yang dimaksud dengan 'terputus' dalam hadits diatas adalah amalannya sendiri, sedangkan amalan orang lain tidak terputus. Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu :


1. Ketika menjelaskan hadits tersebut Ibnu Al Qayyim berkata :

Terjemahan : "Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW tidak bersabda "....akan terputus manfaatnya....". Beliau hanya menjelaskan bahwa amalannya akan terputus. Amalan orang lain adalah tetap menjadi milik pelakunya, tapi bila dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, maka pahala amalan itu akan sampai kepadanya". (Al Ruh : 146).


2. Ibnu Hazm juga berpendapat :

Terjemahan : "Hadits itu hanya menjelaskan terputusnya amalan orang yang telah meninggal dunia, namun sama sekali tidak menjelaskan terputusnya amalan orang lain yang dihadiahkan kepadanya, serta tidak juga melarang hal tersebut". (Hukum Al Syari'ah Al Islamiyah Fi Ma'tam Al Arba'in : 43)


3. KH. Salim Bahreisy berpendapat bahwa hadits tersebut menjelaskan apabila seseorang meninggal, ia tidak lagi beramal baik, sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW, bahwa amalnya telah terputus. Namun Rasulullah SAW sama sekali tidak menyebut tentang amal yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal dunia. Hal ini sama halnya dengan mengatakan "Jika orang telah memasuki usia lanjut, ia tidak lagi dapat bekerja dan karenanya ia tidak memiliki penghasilan. Namun jika ia mempunyai rumah yang bisa disewakan atau mendapat uang pensiunan sebagai hasil jerih payahnya selagi usianya masih muda atau karena ada anak yang membantunya, maka ia masih mempunyai penghasilan". Ungkapan ini sama sekali tidak menutup kemungkinan adanya usaha dari orang lain seperti teman-teman seperjuangan yang dengan sukarela memberikan bantuan. Dengan ini maka sampailah amalan orang hidup kepada orang mati.


Tanya :

Lalu bagaimana yang dimaksud dengan pendapat yang masyhur dari Imam Syafi'i RA tentang tidak sampainya bacaan Al Quran kepada orang mati, seperti yang dikatakan Muhammad Ahmad Abdissalam :

Terjemahan : "Menurut pendapat yang 'masyhur' dari mazhab Syafi'i serta segolongan dari Ashab Syafi'i (pengikut mazhab Syafi'i), bahwa pahala membaca Al Quran tidak sampai kepada mayit" (Hukum Al Qira'ah Li Al Amwat : 18-19)?

Jawab :

Di kalangan Syafi'iyah dalam menyimpulkan pendapat Imam Syafi'i ada beberapa istilah. Seperti Al Shahih, Al Azhhar, Al Masyhur, Al Rajih dan lain sebagainya, yang definisi istilah-istilah tersebut bisa dilihat pada kitab-kitab fiqh Syafi'iyah. Sedangkan maksud pendapat Al Masyhur dalam persoalan ini adalah apabila Al Quran tidak dibaca dihadapan mayit dan tidak diniatkan sebagai hadiah kepada orang yang meninggal dunia tersebut.


Demikianlah lasan kami mengenai Dalil Lengkap Sampainya Pahala Kepada Mayit, semoga bermanfaat

About the author

Admin
IT

Post a Comment

Komentarmu adalah cerminan dirimu